Arsal Aras : Semua Kades Diperpanjang Masa Jabatan Tanpa Pilkades

    Arsal Aras :  Semua Kades  Diperpanjang Masa Jabatan Tanpa Pilkades

    Mamuju Tengah – Selamat dan sukses Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se - Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di aula kantor Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. Kamis (18/7/2024).

    Sambutan Ketua DPRD Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, SE, M. Si mengatakan semua Kepala Desa diperpanjang masa jabatan tanpa pemilihan kepala desa ( Pilkades ) langsung disambung SKnya. Ini bukan kemauan pemerintah kabupaten namun semua berasal dari aspirasi seluruh kepala desa di Indonesia.

    “ Sekarang Masa Jabatan Kepala Desa bertambah 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun.” Ungkap Arsal Aras.

    Menurutnya periodenya berkurang yang tadinya masa jabatan 6 tahun bisa 3 periode. Sekarang masa jabatan 8 tahun menjadi 2 periode, berarti bisa menjabat 16 tahun.

    “ Peran pemerintah terhadap Desa sangat luar biasa, karena itu diminta keseriusannya Kepala Desa dalam menjalankan kewenangannya. Meskipun tanggung jawab diperpanjang, tetapi Kepala Desa tidak boleh semena - mena dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “tuturnya.

    Dihadiri Ketua DPRD Kab. Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, SE, M. Si, Wakil Bupati, Drs.H. Muhammad Amin Jasa, Kapolres Mamuju Tengah, Perwira Penghubung TNI, Perwakilan Kementrian Agama, Seluruh OPD lingkup Mamuju Tengah, Camat, seluruh Kepala Desa, dan tamu undangan lainnya.

    Sirajuddin, S. Ag

    Sirajuddin, S. Ag

    Artikel Sebelumnya

    Bawaslu Mamuju Tengah Ingatkan Potensi Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    KKKS Budong-Budong Gelar OSN Tingkat Kecamatan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami