Mamuju Tengah - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah menghadiri undangan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serta penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Acara tersebut berlangsung di Aula Wisma Tiga Putra Belawa, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah pada Minggu, 11/08/2024.
Kordinator Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan dan Hubungan Masyarakat( Kordiv HP2H) Supiardi S.Pd mengatakan Bawaslu Mamuju Tengah menemukan beberapa keganjalan dalam proses Pemuktahiran terutama perlakuan yang berbeda pada pemilih yang masih mengikuti pendidikan kepolisian (CASIS) sehingga pada pada pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih yang dilaksanakan pada 24 Juni - 24 Juli diduga ada yang belum di muktahirkan sehingga pada Pleno tingkat kabupaten Bawaslu diminta penjelasan ke KPU Kabupaten Mamuju Tengah terkait pemilih tersebut.
Lanjutnya, Selain itu Bawaslu Mamuju Tengah juga meminta penjelasan ke KPU Kabupaten Mamuju Tengah usai surat permintaan penjelasan bagi disabilitas dan Pemilih yang belum berusia 17 tahun sudah menikah/kawin yang tidak kunjung di balas sehingga di pertanyakan proses pleno tersebut
"Salah satu menjadi tugas utama kami adalah memastikan hak pilih terkawal, tentu kami akan mempertanyakan jika ada pemilih yang tidak mendapatkan perlakuan yang sama pada Pemuktahiran data pemilih selain itu kami wajib juga memastikan yang berhak mendapatkan hak untuk memilih di 27 November 2024 betul - betul adalah orang yang berhak menyalurkan hak pilihnya bukan justru orang yang tidak berhak yang menggunakan hak pilihnya" ujar Kordiv HP2H Bawaslu Mamuju Tengah
Supiardi menambahkan adapun rekapitulasi daftar pemilihan sementara Kabupaten Mamuju Tengah dari 5 kecamatan 54 Desa 275 TPS sebanyak jumlah Laki-Laki 49.581 orang dan perempuan 47.788 orang dengan total keseluruhan 97.369 orang tentu harapan kami data ini tetap di jaga dan dilakukan perbaikan jika memang terpenuhi syarat yang di butuhkan karena didalamnya masih ada pemilih aktif yang tidak sempat di muktahirkan pada proses pemuktahiran
Perlu diketahui Rapat Pleno ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju Tengah Hasanuddin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, serta perwakilan dari Polres Mamuju Tengah serta diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mamuju Tengah.**